PROFESIONALISME
Profesi diukur berdasarkan kepentingan
dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal
berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu : profesi, semi profesi,
terampil, tidak terampil, dan quasi profesi. Bulle seperti dikutip Gilley Dan
Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia
berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya
diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi asapek yaitu :
a. Ilmu pengetahuan tertentu
b. Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan
c. Berkaitan dengan kepentingan umum
Aspek-aspek yang terkandung dalam
profesi tersebut juga merupakan standar pengukuran profesi penyuluhan.
Proses Profesional :
Proses professional adalah proses
evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk
mengembangkan profesi ke arah status profesional (peningkatan status). Secara
teoritis menurut Gilley Dan Eggland (1989) pengertian professional dapat
didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan
bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.
1. Orientasi Filosofi
Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi,
yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya sertifikat, lissensi, dan
akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak diminati karena berkaitan
dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang digunakan untuk tingkat
keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu pengembangan sikap
individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat
pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan
bermanfaat bagi penggunanaya. Pendekatan ketiga : electic, yaitu
pendekatan yang menggunakan proswdur, teknik, metode dan konsep dari berbagai
sumber, sistim,dan pemikiran akademis. Proses profesionalisasi dianggap
merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.
Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari
pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang
diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya.
2. Orientasi Perkembangan
Orientasi perkembangan menekankan pada
enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu :
a. Dimulai dari adanya asosiasi
informal individu-individu yang memiliki minat terhadap profesi.
b. Identifikasi dan adopsi pengetahuan
tertentu.
c. Para praktisi biasanya lalu
terorganisasi secara formal pada suatu lembaga.
d. Penyepakatan adanya persyaratan
profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi
tertentu.
e. Penetuan kode etik.
f. Revisi persyaratan berdasarkan
kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan
pengalaman di lapangan.
3. Orientasi Karakteristik
Profesionalisasi juga dapat ditinjau
dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada
delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi, dengan yang lain saling
terkait:
a. Kode etik
b. Pengetahuan yang terorganisir
c. Keahlian dan kompetensi yang
bersifat khusus
d. Tingkat pendidikan minimal
e. Sertifikat keahlian
f. Proses tertentu sebelum memangku
profesi untuk bisa memangku tugas dan
tanggung
jawab
g. Kesempatan untuk penyebarluasan dan
pertukaran ide diantara anggota
h. Adanya tindakan disiplin dan batasan
tertentu jika terjadi malpraktek.
4. Orientasi Non-Tradisional :
Prespekti pendekatan yang keempat
yaitu prespektif non-tradisonal menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu
tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan
kebutuhan dari sebuah profesi. Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi
elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya termasuk pentingnya
sertifikasi professional dan perlunya standarisasi profesi untuk menguji
kelayakannya dengan kebutuhan lapangan. Tentu saja, pekerjaan penyuluh dapat
dikatakan sebagai profesi. Namun, hingga kini pekerjaan untuk melakukan
penyuluhan sering dianggap dapat dilakukan oleh siapa saja. Inilah tantangan
bagi profesi penyuluh. Paling tidak yang sering terjadi di lapangan.
REVOLUSI INFORMASI dan TANTANGAN
PENYULUHAN
Hampir semua orang sependapat bahwa
teknologi informasi telah, sedang dan akan merubah kehidupan umat manusia
dengan menjanjikan cara kerja dan cara hidup yang lebih efektif, lebih
bermanfaat, dan lebih kreatif. Sebagaimana dua sisi, baik dan buruk, teknologi
informasi juga memiliki hal yang demikian. Sebagai teknologi, kedua sisi
tersebut keberadaanya sangat tergantung pada pemakainya. Adi Sasono ( 1999)
mengidentifikasi beberapa pernyataan berikut yang bisa memberikan pertimbangan
kemana seharusnya teknologi ini diarahkan dan ditempatkan dengan
sebenar-benarnya, karena apabila keliru, suatu bangsa akan mengalami akibatnya secara
fatal, yaitu :
• Teknologi baru sering membuka
peluang bagi perubahan hirarki sosial yang ada di masyarakat sehingga mendorong
terjadinya demokratisasi, tetapi disisi lain hierarki sosial yang ada dapat
dipertahankan oleh teknologi dan bahkan diperkuat lagi.
• Komputer sebagai suatu teknologi
bisa terancam fungsinya sebagai alat otomasi yang ditujukan untuk memerintah
atau bahkan mengganti posisi pekerja dalam mengambil keputusan. Sebaliknya
sistim yang dirancang secara demokaratis akan merespon dimensi komunikatif dari
komputer sehingga bisa memfasilitasi kemandirian masyarakat.
• Design teknologi sekaligus
menyangkut asumsi-asumsi yang dapat mengundang atau sebaliknya meniadakan
kontribusi insani.
• Komputer sebagai teknologi dapat
digunakan untuk mengotomasi produksi sehingga membebaskan manusia dari upaya-upaya
fisik proses produksi yang membosankan. Disisi lain, komputer juga dapat digunakan
untuk mengintegrasikan mesin dan pekerja pada tingkat keterlibatan intelektual
dan produtifitas yang lebih tinggi, yang disebut dengan istilah “to
informate”. Istilah ini bukan sekedar alternatif bagi otomatisasi dalam
makna yang umum, namun lebih merupakan suatu cara yang lebih baik dalam
otomatisasi yang mempertimbangkan potensi sumberdaya insani dalam lingkungan
kerja bersama-sama dengan mempertimbangkan potensi teknikal komputer secara
sinergis.
Menurut Adi Sasono (1999) revolusi
teknologi informasi yang pesat telah mengaburkan batas-batas tradional yang
membedakan bisnis, media dan pendidikan. Teknologi informasi juga mendorong
permaknaan ulang perdagangan dan investasi. Revolusi ini secar pasti merasuki
semua aspek kehidupan, pendidikan, segala sudut usaha, kesehatan, entertaiment,
pemerintahan, pola kerja, perdagangan, pola produksi, bahkan pola relasi antar
masyarakat dan antar individu. Suatu hal yang merupakan tantangan bagi semua
bangsa, masyarakat dan individu.
Pada dasarnya, adanya teknologi
informasi telah memungkinkan dan memudahkan manusia saling berhubungan dengan
cepat, mudah,terjangkau, dan memiliki potensi untuk mendorong pembangunan
masyarakat. Teknologi yang semacam ini harus dimiliki oleh rakyat secara luas
untuk dapat membantu rakyat mengorganisir diri secara modern dan efisien,
sehingga pada gilirannya rakyat yang mendapat manfaat terbesar .
Dalam rangka meningkatkan
profesionalisme penyuluhan, terjadinya revolusi teknologi informasi seperti
diatas adalah sebuah tantangan yang harus mampu dipecahkan. Adanya revolusi
informasi harus dapat dimanfaatkan oleh bidang penyuluhan sebagai alat mencapai
tujuannya. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yang
dilandasi oleh keilmuan penyuluhan dengan dukungan berbagai pengalaman para
praktisi penyuluhan di lapangan. Peran program pendidikan yang mempersiapkan
tenaga ahli penyuluhan , seperti perguruan tinggi, Pusdiklat dan lembaga pendidikan
kemasyarakatan lainnya perlu mempersiapkan pelaku-pelaku penyuluhan yang mampu
menyampaikan informasi pembangunan dan mampu memotivasi masyarakat untuk
melakukan tindakan yang tepat, sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi
informasi dan kebutuhan masyarakat sasaran penyuluhan.
PROFESIONALISME DALAM PENYULUHAN
Sistem penyuluhan seharusnya berorientasi
pada kegiatan mendalami dan mengembangkan perubahan perilaku masyarakat dan
merupakan proses pendidikan berkelanjutan yang dilakukan dengan cara persuasive
atau membujuk. Namun, hingga saat ini tidak jarang berubah bentuk menjadi
proses instruksi dengan cara paksaan. Hal ini terjadi karena kegiatan
penyuluhan dilakukan dengan cara berorientasi pada kepentingan sektoral atau
target pembangunan tertentu tanpa memikirkan kepentingan dan kesiapan khalayak
dalam menerima berbagai tawaran perubahan tersebut. Sistem penyuluhan yang
berorientasi pada keterpaduan dengan mengutamakan kepentingan khalayak sasaran
penyuluhan seharusnya dijadikan tolok ukur dalam merancang suatu program
penyuluhan ( Karsidi, 1999). Dalam hal ini etika penyuluhan (kode etik)
merupakan suatu hal yang perlu disepakati keberadaannya sehingga tidak semua
orang atau semua pihak merasa mampu melakukan penyuluhan. Lewat etika penyuluhan
sekaligus dapat dipertemukan berbagai kepentingan dengan beragam kepentingan
khalayak sasaran penyuluhan. Dengan demikian pendekatan pembangunan dari bawah (bottom-up)
dan pendekatan pembangunan dari atas (top-down) dapat dan mau
dipertemukan dalam suasana keakraban. Oleh karenanya, kerjasama antara pelaku pembangunan
dan pelaku penyuluhan harus saling terkait dan saling memerlukan ( Vitalaya
Dkk., 1992).
Kode etik penyuluhan akan berfungsi
sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Oleh karenanya
kelembagaan profesionalisme penyuluhanpun sangat diperlukan untuk menghindari
penyuluhan yang terkotak-kotak karena alasan struktur birokratisasi atau
kepentingan pembangunan sektoral. Untuk itu, maka setiap penyuluh dan setiap
kelembagaan penyuluhan tidak perlu harus memiliki sistem penyuluhan sendiri
dengan khalayak sasaran penyuluhan yang juga tersendiri. Dengan demikian maka
tidak akan terjadi kebingungan khalayak sasaran penyuluhan dalam menerima
informasi yang dirancang dan disampaikan dengan berbagai gaya dan kemasan yang
tidak jarang mengakibatkan timbulnya salah informasi dan salah pemikiran
tentang makna informasi tersebut . Profesionalisme penyuluhan juga harus didukung
oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para penyuluh
professional. Salah satu dari kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan
menggunakan teknologi informasi yang terus-menerus berkembang sesuai dengan
kemajuan dan kebutuhan masyarakat. Keahlian yang bersifat khusus, tingkat
pendidikan minimal, dan sertifikat keahlian haruslah dipandang perlu sebagai
prasarat untuk menjadi penyuluh professional. Selain itu, agar profesi
penyuluhan dapat berkembang maka evaluasi dan uji kelayakan profesi harus terus
menerus dilakukan. Disinilah peran Perguruan Tinggi di bidang penyuluhan dan Ikatan
Penyuluh (Organisasi profesi penyuluhan, seperti PAPPI) sangat penting. Kerjasama
antara keduanya menjadi sangat diperlukan. Dengan demikian maka, pengembangan
profesionalisme penyuluhan juga harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya
organisasi profesi penyuluhan, sehingga terjadi penyebarluasan dan pertukaran
ide diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan profesi. Melalui
cara demikian, maka tindakan penyuluhan akan sesuai dengan bidang ilmu dari
profesi penyuluhan dan mampu mengikuti tuntutan perkembangan serta perubahan
masyarakat penggunanya (rk).
DAFTAR BACAAN
Gilley, Jerry W and Steven
A.Eggland (1989). Prinsiples of Human Resouces
Development. NY:Addison Wesley Pub Comp.Inc.
Karsidi, Ravik (1999).
Kajian Keberhasilan Transformasi Pekerjaan Petani ke Industri
Kecil. Disertasi S3, Bogor:
PPS Institut Pertanian Bogor
Sasono, Adi (1999).
Ekonomi Kerakyatan dalam Dinamika Perubahan: Paper Konferensi
Internasional Ekonomi
Jaringan, Jakarta: 6-7 Desember.
Vitalaya S.Hubeis, Aida
dkk. (ed.) (1992). Penyuluhan Pembangunan di Indonesia,
Jakarta: Pt.Pustakan pembangunan
Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar